Dua dokumen, dua aturan, dua pemilik berbeda: lembaga hukum mewajibkan satu surat agar anak boleh keluar dari negara asalnya, sementara maskapai mewajibkan satu layanan lagi agar anak boleh naik pesawat tanpa orang tua.
Dua dokumen, dua aturan, dua pemilik berbeda: lembaga hukum mewajibkan satu surat agar anak boleh keluar dari negara asalnya, sementara maskapai mewajibkan satu layanan lagi agar anak boleh naik pesawat tanpa orang tua.
Anak-anak di bawah 18 tahun yang bepergian ke luar negeri tanpa kedua orang tua bersama-sama membutuhkan surat izin perjalanan, sesuai regulasi perlindungan anak yang berlaku.
Saat bepergian ke luar negeri hanya dengan salah satu orang tua, surat izin dari orang tua yang tidak ikut cukup disahkan (dilegalisasi) di notaris tanpa perlu melalui pengadilan.
Di dalam wilayah domestik, kewajiban surat izin berkurang untuk anak yang didampingi kakek-nenek, paman-bibi, atau saudara kandung dewasa hingga derajat ketiga, dengan bukti hubungan keluarga.
Layanan anak tanpa pendamping wajib di sebagian besar maskapai untuk anak usia 5 hingga 11 tahun, dan bersifat opsional (tergantung kebijakan) untuk usia 12 hingga 17 tahun.
Biaya layanan anak tanpa pendamping berkisar Rp300.000 hingga Rp900.000 per segmen untuk penerbangan domestik, dan bisa mencapai US$150 hingga US$300 untuk penerbangan internasional.
Dua dokumen, dua aturan, dua pemilik berbeda: lembaga hukum mewajibkan satu surat agar anak boleh keluar dari negara asalnya, sementara maskapai mewajibkan satu layanan lagi agar anak boleh naik pesawat tanpa orang tua.